WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta mengawal pekerjaan proyek pembangunan jalan beton tembus Kelapa Gading-Pulo Gadung CS Tahun Angagran 2023. Sebab tidak menutup kemungkinan pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Terbukti, masih dalam tahap pengerjaan, jalan beton dengan nama paket pembangunan, peningkatan jalan-jalan strategis di Provinsi DKI Jakarta ini sudah mengalami kerusakan yang mengharuskan pihak pelaksana kegiatan melakukan bongkar pasang.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Foto: Diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, jalan beton yang masih dalam tahap pengerjaan sudah rusak yang mengharuskan dilakukan bongkar pasang. (WahanaNews)
Diketahui pembagunan jalan tembus Kelapa Gading - Pulo Gadung CS dilaksanakan melalui metode pemilihan e-purchasing dengan nilai pagu paket Rp 20,778 miliar. Dari papan proyek yang terpasang dilokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara.
Hasil penelusuran WahanaNews pada Katalog Lokal Beton Provinsi DKI Jakarta pekerjaan jalan beton terpasang diketahui, PT. Lagoa Nusantara tidak memuat metode pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Sementara metode pelaksanaan adalah merupakan acuan untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan agar dapat menghasilkan mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Untuk menghindari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dimungkinkan untuk melakukan penyelidikan serta melakukan penegakan hukum.
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memilki kewenangan yang seluas-luasnya untuk melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan, kecurangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Plt Kepala Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta, Heru Suwondo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak tidak bersedia memberikan jawaban.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.