WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan LSM Suara Pemuda Indonesia (PLSM-SPI), Torang Panggabean mendesak agar Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera melakukan audit Pembangunan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang SJUT di Jakarta Utara Lokasi Zona 5, Tahun Anggaran 2023.
Sebab, proyek senilai Rp 3,2 miliar yang dikejakan PT. Perwira Multi Jaya Kencana tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Potensi kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta bersumber dari kekurangan kedalaman pondasi tiang, kekurangan kedalaman galian kabel NYYFGBW, pemantekan Grond dan jumlah tiang yang terpasang sehingga terjadi pengurangan volume beton dan pembesian.
Torang mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirim permohonan klarifikasi kepada Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta melalui surat Nomor : 933/S-K/DPP–PLSM SPI/X/2023 tertanggal 12 Oktober 2023. Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menyampaikan klarifikasi melalui surat Nomor : 1155 / HM.03. 01, tertanggal 23 Oktober 2023.
Dalam surat yang ditandatangani PPID tersebut mengakui bahwa, pekerjaan Pembangunan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang SJUT Di Jakarta Utara Zona 5, Jl. Plumpang Raya yang dilaksanakan PT. Perwira Multi Jaya Kencana tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan alasan, spesifikasi teknis yang digunakan oleh Bidang Penerangan Jalan dan Sarana Umum Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dikarenakan bentuk pondasi menyesuaikan kondisi dilapangan karena banyaknya ultilitas dibawah trotoar. Bentuk modifikasi pondasi tiang mengurangi volume beton dan pembesian.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Foto: Kedalaman galian pondasi tiang hanya 90 cm sehingga rawan roboh jika diterjang angin kencang. (WahanaNews)
Sementara Grounding pada pondasi tiang sudah terpasang. Papan bekisting sudah dilengkapi semua tetapi karena vandalisme beberapa papan hilang, dan sudah dipasang kembali.
Lebihlanjut Torang mengatakan, apa yang disampaikan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta adalah bukti bahwa, proyek Pembangunan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang SJUT Di Jakarta Utara Zona 5 tidak direncanakan secara matang dan profesional sehingga spesifikasi teknis yang telah disusun dan dituangkan dalam kontrak tidak bisa di implementasikan dilapangan.
“Spesifikasi teknis merupakan uraian ketentuan-ketentuan yang disusun oleh pengguna barang/jasa secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang/jasa, metode dan hasil akhir pekerjaan yang diinginkan serta menjadi suatu uraian terperinci yang wajib dipenuhi oleh penyedia, seperti kualitas, material, metode kerja dan standar kualitas pekerjaan. Pihak kontraktor tidak diperbolehkan mengubah shop drawing, Bill Of Quantity, Kerangka Acuan Kerja, metode pelaksanaan dan dokumen kontrak harus dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan”, ujar Torang.
Dugaan adanya kesepakatan terselubung antara oknum pengawas kegiatan dari Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta dengan pihak kontraktor menjadi faktor utama penyebab buruknya kualitas pekerjaan.
Sementara pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan metode dan spesifikasi teknis, selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara juga berpotensi menimbulkan kerugian dari masa, lama pakai dari yang telah direncanakan sebelumnya
Tidak sedikit kalangan menuding Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta menyusun perencanaan yang benar-benar matang untuk bagaimana membantah fakta lapangan dengan menciptakan alasan untuk sebuah pembenaran dari dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana dalam hal ini PT. Perwira Multi Jaya Kencana.
Selain audit Inspektorat dan untuk menimbulkan efek jera dan memutus mata rantai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa diharapkan, aparat penegak hukum dalam hal ini, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tindakan nyata, melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Dinas Bina Marga Provinsi Jakarta dan kontraktor pelaksana, jika terbukti melakukan tindak pidana agar dijebloskan kepenjara melalui sidang pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo saat dimintai tanggapannya terkait temuan PLSM-SPI melalui pesan whatsapp, Jumat (5/1), tidak bersedia menjawab.
[Redaktur: JP Sianturi]