WahanaNews.co, Jakarta - William Aditya Sarana, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyatakan bahwa partainya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan Ketua Umum (Ketum) PSI, Kaesang Pangarep, sebagai calon gubernur (Cagub) Jakarta.
William juga menjelaskan alasan di balik rencana PSI untuk mencalonkan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
"Menurut saya beliau (Kaesang) sosok figur sangat baik. Kita (juga) ada beberapa figur internal, ada beberapa figur yang saya kira pantas. Kami ada Sis Grace (Natalie),” ungkap William, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/3/2024).
Rencana untuk mengusung Kaesang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan apabila syarat administratifnya terpenuhi.
Adapun syarat administratif yang dimaksud adalah peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang membahas mengenai batas usia.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota di Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun, sementara calon wali kota, wakil wali kota, serta calon bupati dan wakil calon bupati berusia minimal 25 tahun.
PSI pernah usul untuk turunkan batas usia calon kepala daerah
Pada 2019, PSI melalui kadernya, Tsamara amany dan Faldo Maldini pernah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan batas usia calon kepala daerah.
Menurut PSI, aturan batas usia kepala daerah yang berlaku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.