WahanaNews.co | Rochmari, warga Desa Singorojo,
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tak kuasa menahan tangis di tengah pemakaman
Nanik Riyanti, anaknya yang sedang hamil tiga bulan.
Perasaan
sopir bajaj dan taksi di Jakarta itu semakin hancur tatkala tiga jenazah
kerabatnya turut dimakamkan bersama anaknya, pada Senin (23/1/2012) siang.
Baca Juga:
Tragedi Jembatan Gantung Labuhanbatu Utara: Empat Warga Terluka Parah Akibat Putusnya Titi Rambin
Tujuh
dari kerabat Rochmari, yang datang ke Ibu Kota pada Jumat (20/1/2012) untuk
bertamasya, menjadi korban kecelakaan maut Daihatsu Xenia hitam di
kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/1/2012).
Empat
dari mereka tewas dan tiga lainnya menderita luka berat.
Mereka
yang meninggal adalah Nanik Riyanti, Suyatmi (30), Pipit Alfi Fitriasih (18),
dan Yusuf Sigit Prasetyo (2,5).
Baca Juga:
Tragedi Banjir Bandang: KSOPP, Dishub, dan Feri Danau Toba Beri Bantuan
Sementara
tiga yang dirawat adalah Teguh Hadi Pramono (30), Siti Muqaromah (30), dan Keni
Perdana Sakti (8).
Sebelum
maut menjemput, keluarga ini berangkat bersama-sama dari Jepara ke Jakarta
menumpang bus, Jumat (20/1/2012), pukul 18.00 WIB.
Mereka
ingin bersilaturahim dengan keluarga di Jakarta, sekaligus bertamasya ke Monumen
Nasional (Monas) di Jakarta Pusat.
Namun
nahas, sebagian dari mereka harus meregang nyawa dalam perjalanan menuju Tugu
Monas tersebut.
Rochmari, yang
tidak ikut karena harus bekerja, hanya bisa terkulai lemas ketika mendapati kabar bahwa
keluarganya mengalami kecelakaan.
Anak
perempuannya yang tengah hamil muda, Nanik, tewas dalam kejadian tersebut.
Saudara
Rochmari, Khumayah, mengatakan, Nanik sempat mempersiapkan selamatan empat bulan
kehamilannya dengan membersihkan dan mengecat kamar, lima hari sebelum berangkat ke
Jakarta.
Harapannya,
setelah pulang dari Jakarta, kamar sudah bersih dan ada suasana baru.
"Namun,
Nanik ternyata tidak pernah menempati kamar itu lagi," kata Khumayah.
Kehilangan
Anak Tunggal
Yadi,
warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, ini harus merelakan kepergian
anak semata wayangnya, Buhari (16), yang akrab disapa Ari.
Hubungan
ayah dan anak ini amat dekat, karena Yadi mengasuh Ari sejak bayi sendirian, tak lama
setelah ia berpisah dengan ibu kandung Ari, Siti Khodijah.
Kecelakaan
yang merenggut nyawa Ari itu amat memukul Yadi. Baik di rumah sakit ataupun
saat jenazah Ari dimandikan dan disucikan, ia tak mampu mendekat.
Anak
tunggalnya itu, tutur Yadi, hanya jebolan kelas III sekolah dasar. Sehari-hari,
Ari menjadi tukang parkir di Pasar Genjing, di kawasan Johar Baru.
"Anak
ini tidak pernah bermasalah. Ia pekerja keras. Tabungannya sudah Rp 1 juta
lebih dan dia berniat sekali bisa membeli sepeda motor sendiri," ujarnya.
Kakak
Yadi, Yusuf Musa, tak kurang dirundung duka. Anaknya, yang juga sepupu Ari, Firmansyah (22), juga tewas
dalam kecelakaan maut itu.
Seorang
pramu kantor sebuah perusahaan di kawasan Mardani, Jakarta Pusat, itu
meninggalkan seorang istri, Dini, yang tengah hamil tujuh bulan.
Pada
Minggu (22/1/2012), Firmansyah, Ari, serta teman sekaligus tetangga mereka,
Muhammad Akbar dan Hufaizah, menghabiskan pagi di Monas untuk berolahraga.
Namun,
malang bagi keempatnya. Mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI, yang dikemudikan Afriyani Susanti,
menyeruduk mereka yang tengah berjalan kaki di trotoar Jalan M Ihwan Ridwan Rais
hingga tewas.
Berdasarkan
laporan polisi, Afriyani ada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan obat
terlarang ketika mengemudi.
Hukuman
Afriyani
Afriyani
dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Rabu (29/8/2012).
Ia
terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
"Terdakwa
Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan
mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi
nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Antonius Widyanto.
Dari
catatan polisi, kecepatan kendaraan di lokasi kejadian lebih dari 90 kilometer
per jam.
Mobil
yang dikendarai Afriyani menabrak trotoar dan pejalan kaki yang tengah
melintas di trotoar.
Dua
rekaman kamera pengintai (CCTV) dari dua gedung di sekitar lokasi kejadian juga
diajukan sebagai barang bukti.
Salah
satu fakta persidangan yang dihadirkan adalah tes urine Afriyani yang positif
mengandung narkoba.
Ia
mengonsumsi seperempat tablet narkoba jenis inex sebelum mengemudi.
Sementara
itu, pada 19 Desember 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Barat menjatuhi vonis empat tahun penjara terhadap Afriyani terkait
penggunaan narkotika tersebut.
Ia
terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan
Narkoba. [qnt]