WahanaNews.co | Pelonggaran untuk kredit perumahan dan kredit kendaraan sudah
berlaku sejak kemarin.
Artinya, untuk KPR
dan kredit kendaraan bisa dilakukan dengan DP 0%.
Baca Juga:
Massa Desak Disdukcapil Labura Keluarkan KTP dan KK Ahmad Rizal
Bank Indonesia (BI), beberapa waktu lalu, menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk kredit
properti, Rasio Financing to Value
(FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.
Kebijakan itu dituangkan melalui
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan
Ketiga atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk
Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk
Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret
2021.
Baca Juga:
Thurman Hutapea Melengkapi Persyaratan untuk menjadi Balon Bupati Toba
Direktur Eksekutif dan Kepala
Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono,
menegaskan, BI mengeluarkan kebijakan itu juga dengan mempertimbangkan
kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
manajemen risiko.
"Kebijakan makroprudensial yang
bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan
fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas," ucapnya, dilansir dari laman resmi BI, Selasa (2/3/2021).
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, BI juga menyertakan pengaturan dalam kebijakan ini.
Salah satunya dengan memperhatikan
rasio kredit atau pembiayaan bermasalah alias Non Performing Loan (NPL)/Non
Performing Financing (NPF) dari bank maupun perusahaan
pembiayaan.
Pengaturan mengenai persyaratan rasio
NPL/NPF tetap, yaitu:
- Rasio NPL/NPF untuk total
kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
- Rasio NPL/NPF dari KP/PP secara
bruto kurang dari 5%.
Jika bank memenuhi persyaratan NPL
tersebut, maka bisa menerapkan DP 0% untuk seluruh tipe rumah tapak dan
rumah susun serta ruko atau rokan.
Sementara untuk bank yang tidak
memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP
menjadi sebagai berikut:
Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP
Rumah Susun:
- Tipe >70, paling tinggi 95% untuk
fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
- Tipe >21-70, paling tinggi 95%
untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
- Tipe ???21, paling tinggi 100% untuk
fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi
95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan
seterusnya.
Sama juga untuk kredit kendaraan, jika
memenuhi persyaratan NPL/NPF tersebut, maka bisa menyalurkan pembiayaan
dengan DP minimum hingga 0% untuk seluruh jenis kendaraan, baik kendaraan untuk kegiatan produktif maupun non-produktif.
Sementara bagi bank yang tidak
memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB
sebagai berikut:
- Untuk kendaraan roda dua menjadi
paling sedikit 10%;
- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih
(non-produktif) menjadi paling sedikit 10%; dan
- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih
(produktif) menjadi paling sedikit 5%. [dhn]