WahanaNews.co | Bank Indonesia ( BI) akan
memberlakukan relaksasi rasio loan to
value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti
maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Gubernur
BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan
perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.
Baca Juga:
Samsung Elektronik Indonesia Gandeng Kredivo untuk Permudah Konsumen Cicil HP
"Selain
itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian,"
ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dikutip pada Kamis
(18/2/2021).
Dengan
relaksasi rasio LTV/FTV ini, berarti para calon konsumen bisa membeli properti
tanpa membayar uang muka alias down
payment (DP) 0 persen.
Seluruh
pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit
pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Baca Juga:
Samsung Electronics Tawarkan Paket Cicilan Tanpa Kartu Kredit
Pelonggaran
LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah
susun (rusun), rumah toko ( ruko) maupun rumah kantor atau rukan.
Perry
mengatakan, pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah BI sebagai
tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam
Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka
Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Lantas,
berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan konsumen jika akan
membeli rumah dengan DP 0 Persen?