WahanaNews.co | Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dideportasi pada Sabtu (30/10/2021) setelah nekat memalsukan surat keterangan hasil tes PCR untuk berkunjung ke Bali.
Dua WNA Rusia berinisial DA dan OM ini sudah menjalani pidana selama delapan bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
WN Rusia tersebut diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Jumat (29/10). Keduanya pun menjalani pemeriksaan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari.
"Melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow Rusia dan Kharkiv-Ukraina," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Minggu (31/10).
Jamaruli menjelaskan kasus yang menjerat kedua WNA itu bermula saat mereka diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Maret 2021.
Baca Juga:
KAI Mulai Berlakukan Wajib Tes RT-PCR Bagi Pelanggan Usia 18 Tahun yang Belum Booster
Saat berada di pos terpadu, mereka menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung.
Namun, petugas merasa ada kejanggalan dalam surat keterangan tersebut.
"Petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut," kata Jamaruli.
Lebih lanjut, Jamaruli menyatakan deportasi tersebut dilakukan karena kedua WNA itu dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, mereka juga melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian," ujarnya. [rin]