Ia juga menyebutkan bahwa tindakan tersebut tergolong pelanggaran rambu lalu lintas yang bisa langsung ditindak melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
"Kalau tidak dipanggil pun bisa dilakukan penindakan melalui ETLE, karena itu kan sudah jelas pelanggaran rambu, Pasal 287, ada rambu yang dilanggar. Harusnya kan gerbang, ada larangan berhenti, melakukan pembayaran, nge-tap gitu kan," kata Argo.
Baca Juga:
PT Basic Internasional SumateraTingkatkan Serapan Tenaga Kerja Lokal
Aksi semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi membahayakan pengendara lain.
Pihak kepolisian kini tengah menindaklanjuti kasus ini guna memastikan pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.