WahanaNews.co | Warganet menumpahkan berbagai bentuk kekecewaan usai pembacaan tuntutan seumur hidup Jaksa Penuntut Umum terhadap eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1).
Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Aturan Baru Meta: Serang 'Zionis' di FB dan IG Bisa Berujung Penghapusan Konten
Dikutip dari CNN Indonesia, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan, dan tanpa ada hal yang meringankan, melakukan pembunuhan berencana dan terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Selain itu, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Susah Komunikasi, Mahasiswa Ini 'Bombardir' Dosen Pembimbing dengan Ribuan Chat
Pasal 340 KUHP sendiri memiliki ancaman "pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Sebelumnya juga beredar video viral yang berisi pria diduga ketua majelis hakim persidangan Sambo, Wahyu Iman Santoso. Salah satunya, disebut tengah menelpon Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan menjanjikan Sambo akan divonis mati.
Namun, warganet kadung berharap dengan vonis maksimal.
"ga jadi hukuman mati?" cetus akun @bukandeng.
"padahal tidak ada yang meringankan. saya pikir tadi vonis mati," kicau akun @HWalterjr.
Akun @Mrgp_crypto juga tak habis pikir dengan tuntutan itu lantaran Sambo juga sudah melakukan banyak cara untuk menutupi pembunuhannya.
"Lah, kejahatan dia terstruktur melibatkan aparat penghilangan barang bukti, masak hukumannya tdk sesuai."
Senada, akun @uzaroedjanto menyatakan, "Udh gak ngerti lg sama hukum disini. Mending cari cara biar hidup gak berurusan sama instansi ini."
Tak Ada Remisi
Sejumlah netizen juga sempat menyalahartikan soal tuntutan seumur hidup sebagai penjara selama umurnya saat ini. Di samping itu, ada tudingan bahwa Sambo bisa dapat remisi.
"Tagline hukum di Indonesia utk pembunuhan berencana & seharusnya dihukum mati: 'Garang pertanyaannya, lemah tuntutannya'.
Artinya si pelaku msh bs dpt remisi semua hari raya keagamaan, diskon hukuman krn berkelakuan baik, pernah mengabdi utk negara, keluar jalan2 healing, Dll," kicau akun @AleMetan212.
"Kalo saya gak yakin....nanti baru 1 atau 2 tahun udah dapat remisi liat ajala," kata akun @Trimoselatpanj1.
Dikutip dari situsnya, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang mengklarifikasi bahwa "yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal."
"Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan," demikian pernyataan Rutan tersebut.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terpidana dengan hukuman seumur hidup tak mendapat remisi.
Akun lainnya menyoroti soal potensi Sambo menikmati ragam fasilitas mewah di dalam sel jika memang kelak divonis seumur hidup.
"seumur hidup tp kl fasilitas kamar kyk hotel percuma lol," kicau akun @MANDAZZLE_.
"Di penjara juga masih bisa wara wiri, percuma," cetus @sapta16.
"Khawatirnya ketika putusan tsb disahkan hakim, dg tuntutan yg cuma penjara doang, Si Jendral masih bisa 'kabur2an' mulu tar. Apalagi , dia katanya juga masih punya pengaruh di internal institusi," kicau akun @piwelin. [rgo]