WahanaNews.co | Di tengah-tengah pelaksanaan program
vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta mempersiapkan pembukaan kembali tempat-tempat
karaoke melalui Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.
Baca Juga:
Star High: Hiburan Keluarga, Bukan Diskotik!
Epidemiolog FKM UI Pandu Riono mempertanyakan mengapa tempat
karaoke yang dipersiapkan pembukaannya.
"Kalau dibuka itu, kenapa harus dibuka? Kenapa itu yang
dibuka? Tempat pariwisata kan banyak. Apakah ada lobi pengusaha karaoke? Ini
kan harusnya dibuat daftar tempat-tempat pariwisata dan hiburan yang diizinkan
dibuka, terus dibikin persyaratan," kata Pandu Riono kepada wartawan,
Kamis (11/3/2021).
Riono meminta pembukaan dilakukan secara transparan. Selain
itu, dia juga tidak hanya tempat karaoke yang dipersiapkan.
Baca Juga:
Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
"Dibuat transparan. Kalau tidak transparan itu bisa
main belakang, menyangkut lobinya, yang dibuka duluan. Kalau dibuat transparan,
nanti harus dikonsultasikan dengan Dinas Kesehatan, dengan dinas yang lain,
gitu," ujar Pandu.
"Jangan hanya fokus pada karaoke, semua tempat
pariwisata yang mau dibuka dibuat listing-nya, persyaratannya apa, ketentuannya
apa. Jadi supaya dunia bisnis itu jangan dibohongi lagi," tambahnya.
Senada dengan Pandu Riono, epidemiolog Griffith University,
Australia, Dicky Budiman menilai pembukaan kegiatan indoor seperti karaoke
mesti dikaji secara matang. Ventilasi udara dan jumlah pengunjung menurut Dicky
patut diperhitungkan.