"Saya kira untuk situasi saat ini sebaiknya, yang
sifatnya indoor itu dikaji sangat matang, apalagi dilihat bagaimana tidak
digeneralisasi, harus kasuistik. Pertama sifatnya harus outdoor diutamakan,
kedua, ketika indoor, lihat ventilasinya, lihat bagaimana utama ini ventilasi,"
ucap Dicky.
"Kemudian juga tentu kapasitas diperhatikan dan tentu
juga dilihat dia ada di lokasi yang mengalami pandemi serius atau tidak,
misalnya dari sisi zonasi, terutama sih dari kasus kematian dan positivity rate
itu yang harus diperhatikan," sambungnya.
Baca Juga:
Star High: Hiburan Keluarga, Bukan Diskotik!
Adanya ancaman virus Corona B117 yang sudah masuk RI juga
harus diantisipasi. Kebangkitan ekonomi, kata Dicky, perlu tetap perlu mengutamakan
protokol kesehatan.
"Karena ini sekali lagi, kita ini mengalami satu
ancaman baru (virus) baru, jadi harus hati-hati, ya di tengah memang di situasi
keterpurukan dari sisi ekonomi dan ini memang dilematis tapi mau tidak mau
harus kita utamakan protokol-protokol yang sifatnya melindungi atau mencegah
potensi penularan. Jadi saya kira, untuk karaoke ini harus dilakukan kajian,
mapping, dan juga lihat verifikasi," imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya resmi memperpanjang PPKM
mikro hingga 22 Maret. Selaras dengan itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Disparekraf) DKI sedang menyiapkan pembukaan tempat karaoke.
Baca Juga:
Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
"Benar," ujar Kabid Industri Pariwisata
Disparekraf Pemprov DKI Jakarta Bambang Ismadi.
Dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021 itu, dijelaskan usaha
karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro
dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim
Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DK Jakarta. [dhn]