WahanaNews.co | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah selebritas Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Tindakan hukum itu merespons permintaan Polres Serang Kota, Banten.
"Nikita Mirzani, masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022. Instansi pengusul: Polres Serang Kota," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (14/10/22).
Baca Juga:
Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasan Kejari Serang
Belum diketahui pencegahan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana apa. Nikita belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota.
Nikita pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita sempat ditangkap sejumlah aparat kepolisian di depan sebuah mal di Jakarta Pusat pada Kamis (21/7). Nikita dibawa dengan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam. Video detik-detik Nikita dibawa aparat kepolisian telah beredar luas di media sosial.
Baca Juga:
Bikin Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dito Mahendra Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Nikita langsung dibawa ke Polres Serang Kota usai ditangkap. Hanya saja, Nikita tidak ditahan tetapi harus menjalani wajib lapor.
Proses hukum ini berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan sosok bernama Dito Mahendra yang juga kekasih Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.