Mengenai frekuensi hasil penggabungan operator, Heru melihat bahwa UU Cipta Kerja telah mengatur hal itu secara jelas bahwa dimungkinkan frekuensi untuk digunakan secara bersama antar operator atau bahkan dialihkan dari satu operator ke operator lainnya.
"Aturan pelaksanaannya pun sudah jelas ada dalam PP No.46/2021. Sehingga, saya yakin bahwa Menteri Kominfo akan menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan tersebut dan tentunya akan membuat industri ini menjadi lebih sehat dan mendorong operator telekomunikasi lain melakukan konsolidasi," tuturnya.
Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Nias, Indosat Perkuat Jaringan
Ditambahkannya, di era adopsi 5G, operator telekomunikasi membutuhkan 100 MHz agar dapat memberikan layanan 5G secara optimal.
Sehingga, kalau operator berusaha mengumpulkan frekuensi hingga 100 MHz baiknya jangan diganggu karena ujungnya adalah bagaimana memberikan layanan optimal pada masyarakat.
"Apalagi kecepatan internet kita kan memang masih kurang bagus di kawasan Asia Tenggara masih di bawah Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Dan pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan frekuensi sebagai jalan tol langit agar internet Indonesia makan meningkat dan tidak kian tertinggal di antara negara-negara di kawasan," tandasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.