WahanaNews.co |
Menjalani masa buron selama 8 bulan, akhirnya pasangan suami istri RDjN alias
Adi dan IMP alias Irma diciduk polisi, pada Senin 22 Maret 2021 malam.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat
Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka
di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,
NTT.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana
persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang
Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Suami Istri Tewas Dalam Rumah di Kolaka Sulteng
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor
LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020
lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat
panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik
Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Bayar Korban untuk
Layani Suami
Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana
tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.
Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan
harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).
Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang
sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
Kepada GNR, Irma juga menyampaikan terkait kelainan seks
yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.
Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa
menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.
Di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat,
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan
dalam satu kamar yang sama.
Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan
disaksikan sang istri Irma.
Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian
melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.
Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban
sejumlah uang.
Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan Adi dan Irma
dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.
Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat
keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang
dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) membenarkan penangkapan ini.
Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik
Direktorat Reskrimum Polda NTT.
"Kedua nya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,"
ujarnya. [dhn]