WahanaNews.co | Pelaksanaan bongkar paksa bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Stasiun Cakung, Kel. Pulogebang, Kec. Cakung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adm Jakarta Timur, Rabu (8/2) menjadi sorotan publik.
Tidak sedikit elemen masyarakat menuding bahwa, pelaksanaan bongkar paksa bangunan tanpa IMB tersebut diduga tidak sesuai dengan rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar paksa yang disampaikan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur kepada Satpol PP Jakarta Timur.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Pantauan WahanaNews, pasca selesai dilakukan bongkar paksa, bangunan parmanen 2 lantai tanpa IMB tersebut masih berdiri kokoh, hanya terdapat beberapa dinding bagian dalam bangunan, sepertinya pihak Satpol PP Jakarta Timur yang melaksanakan pembongkaran sangat berhati-hati agar tidak merusak struktur bangunan.
Pelaksanaan bongkar paksa yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Timur terhadap bangunan gedung 2 lantai tanpa IMB tersebut bertentangan dengan amanat Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menyatakan, bongkar paksa adalah tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh petugas apabila pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri terhadap bangunan yang melanggar.
Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan S saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa, bongkar paksa oleh Satpol PP terhadap bangunan gedung tanpa IMB harus sesuai dengan rekomtek bongkar paksa yang disampaikan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
“Pertanyaannya, apakah Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur menyampaikan rekomtek bongkar paksa hanya untuk dinding bagian dalam gedung, sementara bangunan tanpa IMB”, ujarnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat akan dikonfirmasi Jumat (10/2) tidak berada ditempat, menurut salah seorang anggota Satpol PP yang sedang piket, beliau sedang keluar kantor. [JP]