WahanaNews.co | Penyidik
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima hasil
assessment musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji dari BNNP DKI Jakarta pada
Rabu (23/6/2021).
Hasil assessment tersebut menyebut kalau Anji harus
menjalankan rehabilitasi.
Baca Juga:
Enam Warga Ditangkap Polisi di Sibabangun Positif Narkoba, Kepala BNNK Tapsel : Rehabilitasi Rawat Jalan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo
membenarkan hasil rehabilitasi Anji sudah keluar.
"Baru kami ambil, direkomendasi
rehabilitasi," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta
Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, dirinya akan segera membuat
surat yang mengacu pada hasil assessment rekomendasi rehabilitasi mantan
vokalis Drive Band.
Baca Juga:
Gerebek Pesta Miras di Sibabangun, 6 Pelaku Positif Narkoba Diserahkan ke BNK Tapsel
"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya
buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa
di bawa ke rumah rehab," ucap dia.
Ronaldo menambahkan, proses hukum Anji ini tetap
berjalan yang ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah
Pimpinan AKP Harry Gasgari
Sebab, semua artis yang ditangkap Polres Metro Jakarta
Barat akan berakhir di persidangan dan bakal mendapat vonis dari majelis Hakim.
"Tetap berjalan proses hukumnya ditangani oleh
Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," ujarnya. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.