WahanaNews.co | Pilot cantik, Athira Farina, mengalami
kecelakaan.
Melalui akun Instagram-nya, Athira membeberkan insiden yang
dialami, yang menyebabkan mobil yang ditumpanginya terbakar
dan dia kini terbaring di rumah sakit.
Baca Juga:
Tragis! Rumah di Nias Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah, Nenek 80 Tahun Tewas
Athira memperlihatkan kondisinya
setelah kecelakaan.
Dalam posting-an Instagram-nya, Athira Farina memperlihatkan dirinya yang terbaring di
ranjang rumah sakit. Lehernya menggunakan penopang.
"Kemarin aku kena musibah, aku mau cerita dikit tentang kejadian yang
menimpa aku," tulis Athira Farina, yang dia
unggah beberapa jam lalu.
Baca Juga:
Sempat Terdengar Ledakan, 4 Rumah di Nias Selatan Terbakar
Kecelakaan terjadi di Nusa Penida,
Bali. Namun, Athira Farina tak begitu tahu kronologinya.
Infonya, mobil keluar asap saat
melewati turunan dan tidak bisa dikendalikan. Mobil pun akhirnya menabrak
pohon.
"Aku kecelakaan di nusa penida waktu lagi liburan, kalau di tanya gimana
kronologinya pun aku gatau, karena posisinya aku lagi tidur duduknya di baris
kedua yang nyetir temanku, aku kebangun karena ada benturan sangat keras.
kejadiannya cepet banget dan aku buru2x keluar mobil, alhamdulillah aku dan
teman-temanku keluar mobil dengan selamat sebelum mobil itu terbakar habis,"
jelasnya.
"Info terakhir yang aku dapat, pada waktu kejadian mobil tiba-tiba
keluar asap saat jalan turunan dan ga bisa di kendalikan, lalu mobil menabrak
ke pohon," sambung Athira Farina.
Head Dealer Technical Support PT
Toyota-Astra Motor (TAM), Didi Ahadi, mengatakan, ada beberapa
penyebab mobil bisa terbakar.
Banyaknya faktor yang menjadi pemicu
mobil terbakar mengharuskan dilakukan investigasi untuk tahu penyebabnya.
Namun, peristiwa mobil terbakar paling
banyak terjadi adalah karena korsleting kelistrikan.
Modifikasi kelistrikan tanpa
memperhatikan keamanan bisa menjadi pemicu mobil terbakar.
Misalnya, mengganti lampu dengan yang
lebih terang dan beban kelistrikannya lebih besar, tapi kabel-kabelnya tidak
diganti.
"Kalau dengan kabel standar
menjadi panas, akhirnya meleleh mungkin saja menjadi korslet," kata Didi
kepada wartawan.
Kemungkinan pemicu mobil terbakar bisa
dari kain lap yang tertinggal di kap mobil.
Menurut Didi, ada kasus mobil terbakar
karena lap bekas cuci mobil tertinggal di kap mobil dan memicu api.
"Lapnya ketinggalan di dalam (kap
mesin), kena exhaust manifold, kena
angin segala macam, panas, terbakar," ujarnya.
Pemicu kebakaran mobil lainnya adalah
korek api gas atau aerosol semacam pewangi bertekanan tinggi.
Jika itu terjemur matahari bisa
meledak dan memicu kebakaran.
Ada pula penyebab kebakaran yang
sepele. Yaitu karena banyak kecoa atau semut di kabin mobil.
"Dia (kecoa) tuh kan biasanya
ngumpet di balik jok, di balik karpet banyak telur-telurnya, itu indungnya itu
suka kencingin ke konektor (kabel), kencing itu bersifat mengantar arus, bisa
menyebabkan korsleting, jadi short, kebakar. Dan semut di mobil juga bisa,
semut kan senang di bagian-bagian hangat, konektor itu kan kalau ada arus
listriknya hangat kan. Itu dia bersarang di situ, kotoran-kotoran itu juga bisa
menyebabkan korsleting," katanya.
Selain itu, Kepala Bengkel Auto2000
Cilandak, Suparna, mengatakan, tabrakan yang keras sangat mungkin menimbulkan
percikan api dan menjadi penyebab kebakaran.
"Tabrakannya cukup parah di
bagian mesin sehingga nanti akan menyebabkan yang namanya saluran bahan bakar
itu putus, sehingga bahan bakar terutama bensin itu akan keluar dari sistem.
Apalagi di situ ada yang namanya panas, panas di ruang mesin disertai dengan
mobil terguling terjadi gesekan dengan aspal yang menimbulkan percik api,"
jelas Suparna.
Sementara itu, mulai Januari 2021, Pemerintah mewajibkan mobil dilengkapi dengan alat pemadam api
ringan (APAR).
Kewajiban mobil menyediakan APAR
terkait dengan upaya meningkatkan keselamatan.
Apalagi beberapa waktu terakhir sering
terjadi kebakaran kendaraan roda empat di berbagai daerah.
Peraturan soal mobil baru wajib
memiliki APAR sudah terbit sejak awal tahun 2021.
Kemenhub menetapkan aturan baru itu
berlaku pada Januari 2021 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat
Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020.
Mobil baru yang wajib menggunakan APAR
diterangkan dalam Pasal 2 ayat (2).
"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04
untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan
mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api
ringan," demikian bunyi pasal tersebut.
Buat pembeli mobil baru, tak usah khawatir. Soalnya, APAR
disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan motor.
Itu artinya, saat beli mobil baru, perangkat APAR itu seharusnya sudah ada di dalam mobil. [qnt]