WahanaNews.co, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta diminta sejumlah kalangan untuk mencopot Heru Suwondo dari Plt Kepala Dinas Bina Marga. Sebab Heru Suwondo dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya yang berhubungan dengan pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa.
Mereka menuding bahwa, pemilihan penyedia barang dan jasa melalui metode pemilihan e-purchasing sistem e-katalog pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sarat dengan praktek KKN.
Baca Juga:
Dinas Bina Marga DKI Jakarta Dituding Hambur-Hamburkan Uang Rakyat
Penampakan papan proyek pembangunan/peningkatan kualitas pencahayaan kota penunjang SJUT di Jakarta Utara. (Dok. WahanaNews.co)
Pada tahun 2023 Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota, salah satunya Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang SJUT di Jakarta Utara Zona 3.
Pantauan dilapangan menunjukkan bahwa Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang SJUT di Jakarta Utara Zona 3 dilaksanakan oleh PT. Panca Karya Wijaya (PT.PKW) dengan nomor kontrak 898//PPK/PN.01.02/Tanggal 15 Juni 2023.
Baca Juga:
Kajari Jakarta Timur Diminta Turun Gunung Telisik Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Pencahayaan Kota
Hasil pencarian detail data badan usaha PT. PKW yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id diketahui perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Narogong KM 12, Pangkalan 2, Rt 03, Rw 03, Cikiwul, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat tersebut memiliki 8 SBU Subklasifikasi Layanan yang telah habis masa berlakunya sejak tanggal 10 Maret 2022 sebagaimana terlihat dalam lembar KBLI 2017.
Sementara dalam lembar KBLI 2020 data Subklasifikasi Layanan belum terisi. Artinya PT. PKW diduga tidak memiliki Subklasifikasi Layanan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakannya.
Plt Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (7/8) tidak memberikan respon.