-
Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan
Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU.
-
Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di
SPKLU PLN.
Baca Juga:
Kiprah Srikandi PLN di Lapangan, Hadirkan Listrik Hingga Ujung Nusantara
-
Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID
Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik
privat.
-
Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau
SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
-
Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang
IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Untuk
diketahui, hingga saat ini terdapat 32 titik SPKLU yang tersebar di 12 kota dan
22 lokasi, antara lain di kantor-kantor PLN dan beberapa lokasi pusat keramaian,
seperti pusat perbelanjaan.
Selain
itu, terdapat 33 titik Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan
Listrik Umum (SPBKLU) yang tersebar di 33 lokasi di 3 kota, yaitu Banten, Bandung, dan
Bali.
PLN
juga telah melakukan penyusunan roadmap
pengembangan SPKLU, di mana diproyeksikan jumlah kumulatif SPKLU beserta jumlah
estimasi jumlah KBLBB pada tahun 2031 ialah sebanyak 31.866 unit, yang
bisa melayani 327.681 unit kendaraan listrik.