WahanaNews.co | Polisi mencekal artis Nindy Ayunda untuk bepergian ke luar negeri guna mempermudah proses penyelidikan terkait dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya.
"Benar (Nindy dicekal)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).
Baca Juga:
GM beserta Jajaran PLN UID S2JB Sambangi PLN UP3 Jambi dalam Inspeksi Siaga Ramadhan 144H dan Berbagi Kebahagian Bersama YBM UP3 Jambi
Pencekalan terhadap Nindy ini telah dilakukan sejak lama dan berlaku selama 20 hari. Namun, Zulpan tak membeberkan sejak kapan pencekalan itu dilakukan.
"Sudah berjalan 18 hari pencekalan," ucap Zulpan.
Nindy Ayuda akhirnya menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyekapan mantan sopirnya itu di Polres Metro Jakarta Selatan. Nindy datang sendiri ke Polres pada malam tadi setelah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Juga:
Mengaku Diteror Anggota TNI dan Preman, Nindy Ayunda Minta Perlindungan LPSK
"Saudari N semalam sudah datang ke Polres Jakarta Selatan dan sudah memberikan keterangan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (29/7).
Nurma turut menegaskan bahwa sampai saat ini Nindy masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan ini.
"Untuk statusnya saudari N adalah saksi, masih saksi karena kita butuh keterangan yang jelas kemudian untuk pengembangan," tuturnya.
Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana yang merupakan istri dari mantan sopirnya, Sulaiman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 terkait dugaan penyekapan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.