WahanaNews.co | PT PLN (Persero) kini menyediakan layanan pembaharuan atau update data pelanggan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui PLN Mobile.
Pembaharuan data NIK/NPWP lewat PLN Mobile ini sesuai dengan regulasi perpajakan yang mewajibkan PLN mencantumkan nama, alamat sesuai KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau paspor (bagi subjek pajak luar negeri) pada informasi tagihan listrik pelanggan.
Baca Juga:
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Ajak Gen-B Dukung Penggunaan Transportasi Hijau
Aturan perpajakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi menjelaskan, dengan adanya fitur pembaharuan data NIK dan NPWP, PLN ingin ikut meningkatkan kualitas administrasi pelanggan. PLN juga menjamin kerahasiaan seluruh data pelanggan.
"Pembaharuan data melalui PLN Mobile tidak rumit dan hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit," katanya dalam keterangan resmi PLN.
Baca Juga:
Wujudkan Semangat Hari Sumpah Pemuda, PLN UID Jakarta Raya Gelar Entity Gathering
Cara update data NIK dan NPWP lewat PLN Mobile
Berikut cara mudah melakukan pembaharuan data NIK/NPWP melalui PLN Mobile:
Pertama, unduh aplikasi PLN Mobile di smartphone melalui Google Play Store atau App Store.
Masuk ke aplikasi PLN Mobile.
Klik menu "Profile" yang ada di sudut kanan bawah.
Pilih "Layanan Saya".
Kemudian klik ID Pelanggan yang dipilih.
Lanjutkan dengan klik "Data Diri".
Tampilan data diri akan terlihat, cek NIK sesuai KTP dan/atau cek kartu NPWP.
Lakukan pembaharuan data.
Pelanggan juga diimbau untuk terus menggunakan PLN Mobile untuk menunjang pelayanan ketenagalistrikan. Mulai dari info tagihan, pembelian token, simulasi permohonan pasang baru, layanan pengaduan, dan lainnya.