WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fenomena pasangan muda-mudi yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal sebagai 'kumpul kebo' semakin marak di Indonesia.
Belakangan, fenomena ini bahkan terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, baru-baru ini memberhentikan delapan ASN yang dinilai melanggar aturan, termasuk karena praktik kumpul kebo.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sebut Kampung Ilmu Bisa Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut beragam, mulai dari ketidakhadiran di tempat kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga kohabitasi.
The Conversation sebelumnya melaporkan bahwa fenomena ini berkaitan dengan pergeseran pandangan terhadap pernikahan.
Kini, banyak anak muda yang menganggap pernikahan sebagai institusi normatif dengan prosedur yang kompleks, sehingga mereka memilih kohabitasi sebagai bentuk hubungan yang lebih sederhana dan dianggap lebih murni.
Baca Juga:
BKKBN Sultra Edukasi Gizi dan Cegah Anemia bagi Siswa MA PESRI Kendari
Di negara-negara Asia yang masih menjunjung tinggi budaya, tradisi, dan agama, kohabitasi tetap menjadi hal yang tabu.
Namun, jika terjadi, hubungan tersebut umumnya berlangsung singkat dan kerap dianggap sebagai langkah awal sebelum menikah.
Di Indonesia, sebuah studi pada 2021 berjudul "The Untold Story of Cohabitation" mengungkap bahwa fenomena ini lebih banyak terjadi di wilayah timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.