WahanaNews.co | Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan memblokir sejumlah situs trading yang tak memiliki izin dan berkedok judi.
Pemblokiran tersebut menyebabkan dana nasabah banyak yang tertahan.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
Salah satu nasabah adalah seorang IRT di Makassar yang melakukan trading di situs Evotrade.
IRT bernama Nur (36) ini lantas curhat merugi USD 17.000 atau sekitar Rp 244.443.000 (kurs Dollar AS 14.369 per hari ini) usai tak bisa melakukan pencarian dana (withdraw).
"Dana saya yang tertahan $USD 17.000," kata Nur kepada, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
Nur mengaku menggeluti trading secara manual sejak satu setengah tahun lalu. Namun beberapa bulan terakhir Nur mulai beralih menggunakan robot trading.
Dalam beberapa bulan terakhir tersebut, Nur sempat melakukan withdraw beberapa kali dengan nilai hampir mencapai Rp 20 juta. Hasil itu kemudian diputar kembali ke robot trading yang lain.
Selama bermain, Nur mengaku beberapa kali melakukan penambahan modal. Nur menggunakan beberapa aplikasi robot trading, yakni Evotrade, ATC, Mark Air, Sunton, dan Royalq.
"Namun dana saya yang terbanyak ada di Evotrade. Setelah pemblokiran oleh Bareskrim kami tidak bisa melakukan pencairan dana. Setelah disegel akhirnya macet," ucapnya.
Dia juga mengaku kaget atas pemblokiran ini. Dia berharap Bareskrim dan pemerintah bisa membuka sesaat akses kepada situs robot trading sehingga memungkinkan nasabah bisa melakukan pencairan dana.
"Kita maunya akses withdraw dibuka sehingga bisa melakukan pencarian," harap dia.
Sebelumnya, aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang menggunakan skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri. Enam orang pelaku berinisial AD, AMA, AK, D, DES, dan MS ditetapkan sebagai tersangka.
"Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Sebagai informasi, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan hal ini dilakukan karena ribuan situs tersebut tidak berizin. Upaya ini merupakan komitmen Bappebti untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner). [bay]