WahanaNews.co, Bandung - Sejumlah korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu (20/11/2024). Mereka menuntut agar uang dan aset sitaan segera dikembalikan.
Hingga saat ini, para korban belum menerima hak mereka, meski kasus ini telah inkrah hampir dua tahun lalu.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
Pengacara korban kasus DNA Pro, Bintomawi Siregar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses pengembalian uang dan aset sitaan kepada korban.
Ia menilai alasan yang diberikan Kejari Kota Bandung selama hampir dua tahun terakhir tidak mencerminkan kesungguhan untuk menuntaskan kasus ini.
“Mengenai kluster itu hanya double nama, ada dari LPSK dan ada dari Bareskrim sekitar 700-an orang. Itu satu dua hari selesai mengerjakannya. Jadi satu tahun sembilan bulan kami hanya diberi seribu satu alasan untuk memperlama,” ujar Bintomawi dengan nada kecewa.
Baca Juga:
Sita Rp 307 Miliar, Polisi Tangkap 11 Tersangka Kasus Trading DNA Pro
Ia juga menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dengan hati nurani, sesuai dengan arahan Jaksa Agung, bukan dengan berbagai alasan untuk menunda-nunda.
“Jadi kami datang ke sini meminta hati nurani sebagaimana yang disampaikan oleh bapak Jaksa Agung, menegakkan hukum menggunakan hati nurani, bukan dengan seribu satu alasan menunda. Takut digugat? Biar segera tuntas (sekali eksekusi) itu bukan alasan, harus berdasarkan hukum,” tegas Bintomawi.
Bintomawi juga mengkritik sikap jaksa yang seolah mengabaikan penderitaan korban. Ia menyebut, meski korban terus berjuang meminta haknya, tidak ada respons yang memadai.