WahanaNews.co | Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan membuat regulasi khusus yang mengatur robot trading dalam waktu dekat.
Melalui regulasi ini diharapkan memberikan legalitas, operasional, hingga pajak pada setiap penjualan. Sehingga bisa memberikan pendapatan untuk negara juga.
Baca Juga:
Makin Mirip Orang, ChatGPT Kini Bisa Bicara dan Mendengar
“Ini sedang dikaji, dilihat, dan dipastikan mereka-mereka yang tidak memiliki izin itu udah pasti akan ditindak,” kata Wamendag Jerry Sambuaga kepada wartawan, baru-baru ini.
Izin soal robot trading menurut Jerry bisa dicek melalui laman atau call centre Bappebti. Saat ini, Bappebti yang berada di bawah Kemendag tengah mengkaji regulasi yang berfokus kepada perlindungan konsumen atau nasabah.
“Regulasinya begini, jadi kalau robot trading itu menggunakan aplikasi atau software untuk bisa menentukan penjualan. Nah yang dipermasalahkan adalah ketika aplikasinya digunakan untuk berjualan tidak memiliki izin. Nah ini yang menjadi kesalahan dan praktik yang tidak boleh,” sambungnya.
Baca Juga:
Robot Android Tampil Sebagai Konduktor Pimpin Pertunjukan Orkestra Nasional Korsel
Selain itu, pemerintah juga melihat potensi pendapatan negara dalam aktivitas robot trading. Jerry mengungkapkan soal penerimaan pajak juga dikaji dalam regulasi yang tengah digodok Bappebti.
“Saya pikir kita semua akan kaji dari semua sisi, semua aspek legalitas, aktivitas, keuangan, sampai kepada mungkin terkait dengan potensi-potensi untuk penghasilan atau potensi penerimaan untuk negara ketika peraturannya ini sudah komperhensif dan beres semua,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan, aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.