WahanaNews.co | Mantan Menpora Roy Suryo menyampaikan permohonan maafnya usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Jokowi di akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.
"Sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia saya mohon izin saya mohon maaf kalau ini terjadi kegaduhan," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Baca Juga:
Masa Tahanan Roy Suryo di Perpanjang 20 Hari
Dalam kesempatan itu, Roy juga melaporkan 3 akun medsos ke Polda Metro Jaya. Dia menuding, 3 akun tersebutlah yang melakukan perbuatan pidana.
Roy juga mengeklaim dirinya tak bersalah dalam kasus itu. Dia menawarkan diri ke kepolisian untuk ikut menyelidiki pembuat meme tersebut.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, ketiga akun yang tak disebutkan identitasnya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Baca Juga:
Hampir 10 Jam Diperiksa, Roy Suryo Keluar Menggunakan Kursi Roda
Laporan Roy ke Polda Metro Jaya ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak. Banyak pihak yang menilai Roy seperti cuci tangan dari unggahannya tersebut.
Belakangan muncul pertanyaan, apakah Roy bisa dipidana meski mengeklaim bukan yang membuat meme tersebut?
Terdapat sejumlah pasal yang mengatur soal penyebaran dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Salah satunya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang bunyinya:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 310 KUH Pidana yang berbunyi:
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
Kemudian juga diatur dalam Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Meski begitu, dalam hal ini kepolisianlah yang memiliki wewenang apakah akan mengusut keterlibatan Roy karena menyebar meme diduga menghina Presiden Jokowi. Sejauh ini belum ada pihak yang melaporkan Roy dan kepolisian pun belum berencana memanggilnya. [rin]