WahanaNews.co | Pemerintah resmi melarang FPI. Hal ini diungkap langsung oleh
Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam
konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Berdasar peraturan
perundang-undangan, dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82/PUU/11/2013
tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai
organisasi biasa," ujar Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kemenko
Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Pelarangan ini berlanjut dengan
viralnya sejumlah tagar soal FPI yang beredar di Twitter, seperti
terpantau pada Rabu (30/12/2020).
Ada #FPITERLARANG dengan 13.700 tweet, #FPIOrmasRadikalIslam (9.203 tweet), dan Berantas Kovid Babat FPI (5.461 tweet).
Sebelum FPI, ada 4 organisasi
masyarakat lainnya yang pernah viral karena dibubarkan pemerintah. Ada tagar
khusus, atau nama organisasinya menjadi trending
topic di Indonesia.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
HTI diindikasi secara kuat
bertentangan dengan tujuan dan asas Pancasila, karenanya pemerintah
membubarkan organisasi ini.
HTI dibubarkan sejak 2017, berdasarkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat.
Ormas ini sempat tidak terima dan
menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, PTUN
Jakarta menolak gugatan HTI, dan vonis tersebut dikuatkan
Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.
Pembubaran HTI ini sempat viral di
Twitter dengan tagar #byeHTI.
2. Jemaat Kristiani Pondok Nabi dan Rasul
Dunia
Kelompok Pondok Nabi dipimpin oleh
Mangapin Sibuea, mantan pendeta Pantekosta yang dipecat.
Di tahun 1999, Mangapin membentuk
Jemaat Kristiani Pondok Nabi dan Rasul Dunia, dengan mengaku sebagai rasul terakhir.
Ketua Umum Persekutuan Gereja
Indonesia (PGI) pada waktu itu, Pendeta Nathan Setiabudi, mengatakan, keyakinan tentang hari kiamat yang dianut Pondok Nabi
bertentangan dengan ajaran Kristen.
Berujung pada Juni 2000, ketika Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Kabupaten
Bandung menyatakan larangan terhadap ajaran pendeta Mangapin Sibuea.
November 2003, kegiatan jemaah
tersebut juga telah dihentikan aparat keamanan Polres Bandung dan pendeta dari
Badan Kerja Sama Gereja-Gereja Jawa Barat.
Meski kasus tersebut terbilang sudah
lama, hingga saat ini masih ada beberapa netizen yang mengingat kasus tersebut.
3. Jemaah Islamiyah (JI)
Pemerintah Indonesia resmi menjadikan
Jemaah Islamiyah (JI) sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan 2007 melalui
keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ormas ini memiliki visi membangun
khilafah di Indonesia.
Anggota dari organisasi ini diberikan
pelatihan militer sampai dikirim ke area yang memiliki konflik, seperti Suriah.
Organisasi ini juga disebut-sebut
mendekati partai politik untuk menyebarkan pemahamannya.
Sampai sekarang, pembahasan mengenai JI masih banyak diperbincangkan di ranah
media sosial Twitter.
4. Gafatar
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
sendiri ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena
dianggap memiliki aliran sesat.
Gafatar disebut memiliki ambisi untuk
menyatukan semua agama dan mempermudah ritual agama.
Ajaran Gafatar masih sama dengan
ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Penganutnya tidak diwajibkan berpuasa
dan diharuskan adanya pengakuan Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi
Muhammad, dengan nama Al-Masih Al-Maw'ud.
Mereka juga meniadakan kewajiban salat
lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul
lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari.
Kasus ini pun viral pada tahun 2016, dan banyak dibicarakan di Twitter. [yhr]