Hal tersebut disebabkan karena keluarga Laura yang tetap menjalankan proses hukum, dengan alasan Gaga tak mampu memenuhi tuntutan ganti rugi.
"Itu adalah hari di mana saya merasakan begitu tidak berartinya keberadaan saya di mata keluarga [Laura]," ujar Gaga.
Baca Juga:
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Bagaimana tidak, hanya karena saya dan keluarga tidak mampu memenuhi tuntutan ganti rugi sebanyak Rp 12,6 miliar, maka proses hukum berjalan," lanjutnya.
Gaga dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Dalam persidangan, JPU juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Gaga, seperti bersikap sopan dalam persidangan dan usianya yang masih muda.
Kuasa hukum Gaga, Fachmi Bachmid mengungkapkan tuntutan JPU itu tidak mencapai angka ancaman maksimal.
Baca Juga:
Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara Untuk Gaga Muhammad
"Kalau ancamannya sih 5 tahun, jadi kalau ancaman 5 tahun dituntut 4,5 tahun itu berarti tidak sampai 5 tahun. Tinggal nanti jaksanya, pembelaan dari saya, dan juga hakim. Hakim apakah akan memutus sesuai dengan jaksa atau meringankan," ujar Fachmi.
Gaga dituntut keluarga Laura Anna berkaitan dengan kecelakaan yang mengakibatkan Laura lumpuh. Ia tidak konsentrasi saat menyetir di bawah pengaruh alkohol sehingga mengalami kecelakaan di tol Jagorawi.
Dalam kasus ini Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.