WahanaNews.co | Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur kriteria kendaraan yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dilansir dari detikcom, Sabtu (9/7/2022) Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, Mobil dengan CC di atas 2.000 dan Motor Gede (Moge) akan dilarang minum Pertalite.
Baca Juga:
Ini Sederet Pejabat yang Memiliki Motor Besar (Moge)
"Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Plat kuning dan angkutan barang masih boleh," terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman dalam Webinar Virtual Generating Stakeholders Support For Achieving Effectiveness of Duel and LPG Subsidies Rabu lalu.
Saleh tidak merinci CC moge yang dilarang mengkonsumsi Pertalite. Namun sebelumnya, ia menjabarkan yang sedang dikaji untuk dilarang adalah CC motor di atas 250 CC.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, Pemerintah masih menyiapkan ketentuan terhadap kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Baca Juga:
Tingkat Kedisplinan Pemotor Rendah, Pemoge Tetap Dilarang Masuk Tol
Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Namun, dalam pemaparan yang Nicke sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, ada bocoran ketentuan kendaraan yang berhak mendapatkan Pertalite. Motor-motor 250 cc ke atas dilarang membeli Pertalite.
"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda 2 250 cc ke bawah," tulis pemaparan Nicke yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, dikutip dari detikOto, Sabtu (9/7/2022).