WahanaNews.co | Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman angkat suara soal komunitas motor gede (moge) ingin diberi akses agar bisa melintasi ruas jalan tol.
Permintaan itu diungkapkan kelompok BigBike dan telah beredar dalam video di media sosial.
Baca Juga:
Ini Sederet Pejabat yang Memiliki Motor Besar (Moge)
"Aturannya enggak boleh roda dua. Kan sudah ada ketentuannya. Kalau saya bukan kapasitas melarang, tapi aturannya memang nggak boleh," kata Latif.
Latif menjelaskan bahwa larangan roda dua memasuki jalan tol sudah tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Memang ketentuannya enggak boleh, secara safety di jalan tol enggak boleh," imbuhnya.
Baca Juga:
Tingkat Kedisplinan Pemotor Rendah, Pemoge Tetap Dilarang Masuk Tol
Latif menyampaikan hanya kendaraan roda dua milik petugas tertentu yang boleh melintas, misalnya polisi pengawalan.
"Kecuali petugas yang ada persyaratannya itu. Karena hanya petugas yang bisa roda dua (masuk tol)," ucap dia.
Sebelumnya, salah satu anggota komunitas moge BigBike dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya.