WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sebagai pelengkap KTP elektronik fisik. KTP digital yang bisa diakses lewat ponsel ini nantinya diyakini bakal mempermudah masyarakat dalam banyak urusan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa KTP digital itu bisa diakses lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Aplikasi ini sudah tersedia di ponsel pintar dengan sistem operasi Android. Dalam aplikasi IKD juga terdapat Kartu Keluarga (KK) digital, dan QR code KTP serta KK.
“Jadi IKD secara sederhananya berarti memindahkan KTP elektronik fisik hingga KK ke dalam handphone, yang bisa dibuka menggunakan PIN,” kata Zudan seperti dilansir dari Republika, Jumat (17/2/2023).
Tak hanya itu, dalam aplikasi IKD juga akan muncul nomor atau kartu identitas yang dikeluarkan oleh lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Beberapa di antaranya kartu BPJS, kartu penerima bantuan sosial, kartu PNS, dan data tempat pemungutan suara (TPS) pemilu terdekat apabila sudah pernah ikut mencoblos.
Menurut Zudan, kehadiran KTP digital ini akan membuat masyarakat lebih praktis menyimpan dan mengakses KTP. KTP digital juga tidak akan rusak ataupun hilang, kecuali ponselnya yang hilang.
"Kalau ponselnya hilang, ketika dia beli ponsel baru lalu registrasi ulang ke petugas Dukcapil," kata Zudan.
Yang terpenting, lanjut dia, KTP digital akan menghilangkan tradisi birokrasi yang kerap meminta fotokopi KTP kepada warga.
Sebab, warga hanya perlu memperhatikan KTP digitalnya kepada petugas, atau me-scan QR code KTP-nya. "Itu akan lebih cepat terbacanya tanpa harus sebutkan nomor KTP," ucapnya.
Keunggulan lain KTP digital adalah tidak butuh waktu lama untuk membuatnya. Dengan sekali datang ke kantor pemerintahan yang terdapat petugas Dukcapil atau ke kantor Dinas Dukcapil, maka KTP digital sudah tersedia karena tidak perlu menunggu proses pencetakan.
Di sisi lain, lanjut dia, kehadiran KTP digital ini juga menyelesaikan masalah minimnya kantor kecamatan yang punya printer pencetak KTP elektronik.
Soal keamanan, Zudan menyebut aplikasi IKD hanya bisa diakses penggunanya dengan PIN. PIN dibutuhkan ketika membuka aplikasi dan ketika membuka setiap identitas pribadi di dalamnya, persis seperti aplikasi mobile banking.
Di sisi sebaliknya, Dirjen Dukcapil juga terus memperkuat sistem keamanan aplikasi agar data warga tidak dibobol hacker. "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," katanya.
Cegah Penipuan
Zudan mengatakan, alasan utama mengapa membuat KTP digital adalah untuk mengikuti perkembangan era digital. Dalam dunia yang serba digital, berbagai aktivitas masyarakat dilakukan lewat aplikasi.
Seperti aplikasi belanja, perbankan, dompet elektronik, aplikasi pinjaman daring, aplikasi layanan pesan-antar, hingga aplikasi tiket.
Masyarakat, kata dia, menggunakan aplikasi tersebut hanya berbasis kepercayaan atau "digital trust". Cukup dengan memotret diri dengan KTP elektronik, masyarakat sudah bisa menggunakan aplikasi tersebut, termasuk meminjam uang. Padahal, hal itu sebenarnya berbahaya karena mudah saja dimanipulasi oleh orang jahat.
"Nah itu kan berbahaya sekali, kita tidak pernah tahu siapa yang membeli, siapa yang menjual, siapa yang pinjam duit. Kami kemudian di Dukcapil berpikir apa alat penandanya," kata Zudan.
"Nah kami akhirnya mendesain identitas kependudukan digital berbasis NIK, dan berbasis QR code. Ini bisa dibagi pakaikan oleh pemilik data," imbuhnya.
Lima Menit
Zudan menyebut, semua warga yang punya ponsel dan berada di wilayah yang terdapat jaringan internet bisa membuat IKD.
Bagi warga yang sudah punya KTP elektronik, hanya perlu mengunduh aplikasi IKD, lalu mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk proses registrasi, verifikasi, dan validasi. "Hanya butuh waktu tiga sampai lima menit prosesnya," kata Zudan.
Warga yang belum punya KTP, lanjut dia, membutuhkan waktu sedikit lama, yakni sekitar satu jam. Sebab, petugas harus merekam data pribadinya terlebih dahulu untuk dimasukkan ke dalam sistem pencatatan KTP elektronik.
Setelah perekaman, warga akan mendapatkan KTP digital. Warga juga bisa meminta KTP fisiknya dicetak.
Zudan mengatakan, untuk saat ini KTP digital masih merupakan sebuah pelengkap. Artinya, masyarakat yang sudah punya KTP elektronik fisik, bisa mendapatkan KTP digital. Masyarakat yang belum punya KTP, bisa mendapatkan KTP fisik dan KTP digital sekaligus, atau hanya KTP digital saja.
Menurut Zudan, kini semakin banyak warga yang belum punya KTP lalu membuat KTP digital saja. Mereka tidak lagi meminta KTP fisik dicetak. Semakin banyak warga yang tidak mencetak KTP, tentu akan menghemat anggaran karena satu KTP fisik memakan biaya sekitar Rp 14 ribu.
"Kita arahnya ke depan akan full digital seiring semakin banyaknya orang yang hanya membuat KTP digital, tanpa cetak KTP fisik. Ini implikasinya positif karena memudahkan masyarakat dan menghemat anggaran juga," ujar Zudan.
Zudan menekankan, warga yang tidak bisa menggunakan dan atau tidak punya ponsel pintar, serta warga yang tinggal di wilayah tanpa sinyal internet tak perlu khawatir soal pembuatan KTP. Mereka tetap bisa membuat KTP fisik.
"Kita menerapkan yang namanya sistem pelayanan dua jalur, yakni jalur digital dan jalur manual," ujar Zudan. "Yang sudah mampu digital, monggo, ayo bikin KTP digital. Yang belum bisa digital, akan kita buatkan KTP elektronik fisik."
Target 50 Juta
Zudan mengatakan, program KTP digital ini sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Juli 2022. Sepanjang tahun 2022, kementerian mengharuskan semua PNS menggunakan KTP digital agar bisa ikut membantu sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk tahun 2023 ini, kata Zudan, pihaknya menargetkan 50 juta warga mulai menggunakan KTP digital. Sebanyak 50 juta warga itu berarti sekitar 25 persen dari total warga yang sudah punya KTP elektronik.
Guna mencapai target tersebut, Dirjen Dukcapil program Dukcapil Goes to Campus untuk memudahkan para mahasiswa membuat KTP digital. [ast]