WahanaNews.co | Pemerintah mulai memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 15-21 Februari 2022.
Syarat perjalanan menggunakan pesawat pun masih ketat selama PPKM Jawa-Bali seminggu ke depan.
Baca Juga:
Hujan Petir Bukan Masalah! Begini Cara Pesawat Modern Tetap Aman di Udara
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022 tentang PPKM Jawa-Bali. Sebanyak 66 daerah masuk dalam kategori PPKM Level 3.
Dengan diberlakukannya PPKM Jawa-Bali, terdapat sejumlah pembatasan, termasuk dalam perjalanan.
Khusus untuk perjalanan udara, aturan yang berlaku masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 22/2021.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
Berikut ini aturan naik pesawat terbaru:
1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin 1 kali.
2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orang tua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.
Sementara itu, untuk penerbangan internasional, perhatikan aturan berikut:
1. Anda wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan.
2. Menyiapkan:
a. Sertifikat hasil negatif tes COVID-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
b. Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan.
Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
c. Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
3. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.