WahanaNews.co | Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengungkapkan syarat wajib vaksinasi COVID-19 booster maksimal diterapkan dalam 2 pekan mendatang. Terhitung sejak Selasa (5/7/2022).
Hal ini merujuk pada pernyataan Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan awal pekan ini. Luhut menyatakan kebijakan wajib vaksinasi booster bakal menjadi syarat perjalanan hingga sederet aktivitas lainnya.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Sementara Syahril belum bisa merinci pasti kapan pemberlakuan vaksin COVID-19 booster tersebut bakal diterapkan.
"Paling lama dua minggu sejak tanggal 5 Juli. kita tunggu saja pengumuman resminya ya," beber Syahril saat dihubungi wartawan, Jumat (8/7).
Ia berpesan agar masyarakat segera menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau vaksinasi COVID-19 booster. Seperti diketahui, subvarian Omicron baru BA.4 dan BA.5 ditemukan pada 80 persen hasil genome sequencing dari total kasus.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Artinya, kedua varian tersebut sudah mendominasi di Indonesia. Menurut data Kemenkes RI per Rabu (6/7) total subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 sudah mencapai 1.688 kasus.
"Total kasus BA.4 134 kasus, total kasus BA.5 sudah 1.554 kasus," terang Syahril. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.