WahanaNews.co | Pemerintah menetapkan tidak lagi menggunakan tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan di dalam negeri. Bagi pelaku perjalanan hanya perlu memperlihatkan bukti vaksinasi lengkap dua kali.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi bila ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan menjual sertifikat vaksin palsu.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Perlu dipastikan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan telah menjalani dosis lengkap.
"Meminta pemerintah melakukan langkah antisipasi untuk mencegah adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya dirinya, dengan menjual sertifikat vaksin covid-19 yang palsu atau tidak valid, sehingga benar-benar dipastikan seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan sudah diberikan vaksin covid dosis lengkap," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Politikus Golkar ini menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Tetapi Pemerintah perlu mensosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
"Sehingga dalam implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berakibat merugikan masyarakat, seperti terjadinya penumpukan massa atau travel revenge," katanya.
Pemerintah juga perlu bersikap tegas menerapkan kebijakan tersebut dan memastikan masyarakat tetap menjalani protokol kesehatan selama perjalanan.
"Serta meminta pemerintah memastikan adanya pengecekan atau screening pemeriksaan persyaratan, seperti bukti sertifikat vaksin Covid-19 yang valid," kata Bambang.