WahanaNews.co | Artis Baim Wong mengaku menyadari kesalahan dan mengungkapkan permohonan maaf kepada semua orang atas konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Salah satunya, Baim mengaku meminta maaf kepada selebritas Lesti Kejora.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
Nama Lesti Kejora muncul sebab perilisan konten milik Baim Wong itu dirilis berdekatan dengan kasus KDRT yang terjadi pada rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Sehingga, muncul anggapan bahwa antara konten Baim dan kejadian KDRT yang diduga dialami Lesti tersebut saling bersinggungan.
Opini publik pun tergiring sehingga menimbulkan persepsi negatif kepada Baim dan Paula karena menilai mereka nirempati.
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
"Sebenarnya sudah dari awal permintaan maaf saya sampaikan. Saya tidak mau mencari pembelaan lagi, yang penting semua ini ada hikmahnya. Ada kesalahan saya juga di balik ini semua, biarkan ini jadi pelajaran untuk saya dan Paula," ucap Baim Wong di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Tangerang, Minggu (25/12).
"Ada juga teman kami yang secara nggak langsun , mudah-mudahan tidak ada perasaan negatif sama kita. Ada Lesti [Kejora], dia bilang Insya Allah mudah-mudahan mereka mengerti ya. Kita tidak mungkin seperti itu. karena ada masalah ini, kegaduhan yang ada itu terlalu besar, biarkan semuanya itu jadi pelajaran saya sama Paula," imbuhnya.
Di lokasi tersebut, Baim bersepakat damai dengan salah satu pelapor terkait konten prank-nya, Mila Ayu Dewata.
Dia didampingi oleh kuasa hukumnya Odie Hudiyanto dengan kesepakatan mencabut laporan untuk Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Dari segi hukum nanti kita akan cabut laporan kita, khusus untuk yang pasal kita, pelaporan kita kan di UU ITE, jadi kita cabut pelaporan dari kita pasal UU ITE," ujar Mila di lokasi.
Mengenai laporan lainnya, Kuasa Hukum Baim Wong, Machi Ahmad mengatakan sejauh ini masih akan terus berlangsung.
"Kalau yang Pasal 220 itu masih berproses melakukan pendampingan, kami juga sudah melakukan procedural. Kami mendampingi klien juga yang seorang kameramen dari kru Baim," jelas Machi Ahmad.
"Besok akan kami dampingi proses sebagai saksi, agar ditindaklanjuti kesepakatan damainya untuk pencabutan laporan juga," sambung Machi.
Baim yang bersama dengan istrinya, Paula Verhoeven, mengungkapkan sekali lagi permohonan maafnya.
Dia juga menegaskan tidak lagi mencari pembenaran atas apa yang dilakukan.
"Sebenarnya sudah dari awal permintaan maaf saya sampaikan. Saya tidak mau mencari pembelaan lagi, yang penting semua ini ada hikmahnya. Ada kesalahan saya juga di balik ini semua, biarkan ini jadi pelajaran untuk saya dan Paula," ucap Baim.
"Saya minta maaf ke Kapolri, Kapolda dan polisi semuanya. Ada juga teman kami yang mudah-mudahan tidak ada rasa negatif lagi ke kami. Insya Allah mudah-mudahan mereka mengerti," imbuhnya.
Berdasarkan pertemuan ini, artinya kasus prank KDRT yang dilakukan Baim menyisakan dua laporan lagi di kepolisian yakni yang dilaporkan Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Kemudian seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016. [rgo]