WahanaNews.co |
Pancasila lahir saat Presiden Soekarno menyampaikannya dalam sebuah pidato.
Kala itu, Presiden Soekarno membacakan pidato
berisi poin-poin dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Mulai Latihan Paskibraka untuk HUT RI ke-79 Tahun 2024
Inilah kemudian yang menjadi cikal bakal dasar
ideologi negara.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia atau BPUPKI merupakan lembaga yang bertugas mempersiapkan tema
dasar-dasar negara.
Perumusan dasar negara dilakukan di gedung
Chuo Sang In (Gedung Pancasila saat ini) pada 29 Mei - 1 Juni 1945.
Baca Juga:
Tokoh Papua Ali Kabiay Mengajak Warga Hindari Provokasi dan Jaga Perdamaian
Dalam perumusannya, BPUPKI, yang diketuai oleh
Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat, bertugas memastikan bahwa gagasan dasar negara
harus mencakup semua hal.
Kemudian, sejumlah tokoh, yakni Muhammad
Yamin, Soepomo, dan Soekarno, mengemukakan gagasannya masing-masing.
Saat itu, Soekarno mengemukakan lima hal yang
akan menjadi dasar negara, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
2. Kemanusiaan atau internasionalisme
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Soekarno mengusulkan nama Pancasila karena
diambil dari kata sansekerta, Panca, yang berarti lima, dan Sila,
yang berarti prinsip atau asas, merujuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
(BPIP).
Gagasan tersebut disambut baik oleh anggota
lain, namun masih membutuhkan penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai dasar
negara.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat
Undang-undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka BPUPKI
membentuk tim khusus yang berisi 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan ini terdiri atas Soekarno,
Mohammad Hatta, Alexander Andries Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel
Kahar Moezakir, H Agus Salim, Achmad Soebardjo, Abdul Wahid Hasyim, dan
Mohammad Yamin.
Setelah melalui serangkaian proses
persidangan, Pancasila secara resmi disahkan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus
1945.
Pada sidang tersebut, disetujui Pancasila
dicantumkan dalam mukadimah Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar negara
Indonesia yang sah.
Hari Pancasila ditetapkan sebagai hari libur
nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016.
Dia menandatangani Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sebagai Hari Libur Nasional,
dan berlaku mulai 2017. [qnt]