WahanaNews.co | Kasus konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan laporan palsu yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven telah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana dari perbuatan tersebut.
"Kasus yang dilaporkan kepada BW dan P sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
"Karena diduga ada tindak pidana. Kami juga terus mendalami kasus biar terang benderang," sambungnya.
Nurma menjelaskan pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Polisi yang menyaksikan sang aktor membuat konten prank laporan KDRT turut dimintai keterangan.
"Ada polisi sebagai saksi, satu lagi pelapor," kata Nurma.
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
Meski Nurma menegaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, status hukum Baim dan Paula masih sebagai saksi terlapor.
"BW dan P masih saksi terlapor," jelas Nurma.
Sebagaimana diketahui, Baim Wong dilaporkan atas dua kasus hukum berbeda di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara atas laporan Sahabat Polisi.
Sementara laporan dari seseorang berinisial M, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 36 kemudian Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.