WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengurusan STNK hilang yang dulu bikin banyak orang malas karena antre lama di Samsat, kini bisa dituntaskan lebih praktis lewat sistem online kepolisian, membuat prosesnya jauh lebih cepat dan tanpa ribet (Kamis, 06/11/2025).
Bagi pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), saat ini cukup menyiapkan sejumlah dokumen dasar tanpa perlu langsung datang ke kantor Samsat, sebab verifikasi awal dapat dilakukan secara digital melalui portal resmi kepolisian daerah.
Baca Juga:
Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik kendaraan untuk mencocokkan identitas, lalu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya, sedangkan untuk kendaraan kredit cukup membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir pihak leasing dan kepolisian.
Saat melegalisir fotokopi BPKB di kantor polisi, pemilik juga harus membuat surat kehilangan sebagai syarat administratif utama, tetapi pembuatan surat kehilangan ini kini juga bisa dibantu biro jasa tertentu bila tidak sempat mengurus sendiri.
Jika pengajuan dilakukan oleh orang lain, maka diperlukan surat kuasa bermaterai berisi data lengkap pemilik serta pihak yang mewakili, sehingga keaslian permohonan tetap terjamin dan sesuai ketentuan hukum lalu lintas.
Baca Juga:
Brimob Polda Jambi Gelar Sarasehan dan Do'a Bersama dalam rangka Pembinaan Tradisi Peringatan HUT-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025
Sejumlah provinsi telah menyediakan layanan pengurusan STNK hilang secara daring melalui portal Samsat Online, di mana pemilik kendaraan harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mengunggah dokumen.
Setelah masuk akun, pemohon perlu mengisi formulir digital, mengunggah dokumen, dan melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia seperti transfer bank atau dompet digital untuk mempercepat verifikasi.
Begitu pembayaran berhasil dikonfirmasi, sistem akan memberikan nomor pelacakan sehingga pemohon bisa memonitor status pengajuan tanpa harus bertanya langsung ke petugas Samsat.