2. Pandangan Imam Asy-Syafi'i
Menurut Imam Asy-Syafi'i dan para muridnya, hewan yang dilarang dibunuh juga haram dimakan. Jika semut haram dibunuh, maka memakannya pun termasuk hal yang dilarang.
Baca Juga:
Tips Aman Basmi Semut di Rumah Tanpa Bahan Kimia
Hal ini dijelaskan dalam Al-Majmu' 'ala Syarh Al-Muhadzdzab karya Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, sebagai berikut:
"Imam asy-Syafi'i dan para muridnya berkata, 'Hewan yang dilarang dibunuh haram dikonsumsi, sebab seandainya hewan tersebut halal dikonsumsi tentu tidak haram membunuhnya. Di antara hewan yang diharamkan (dibunuh dan dikonsumsi) adalah semut dan lebah, kedua hewan tersebut haram dikonsumsi," (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Makmu' ala Syarh al-Muhadzab juz 9, hal. 22).
3. Tidak Dosa Bila Tertelan Tanpa Sengaja
Baca Juga:
Menjadi Pribadi Muhsin
Jika terlihat ada semut di makanan atau minuman, maka wajib hukumnya membuangnya. Jangan dibiarkan termakan bersama makanan karena bisa termasuk tindakan sengaja.
Namun berbeda jika semut tertelan tanpa sengaja, misalnya karena tidak terlihat atau ikut saat minum, maka tidak berdosa, seperti yang dikutip dari NU Online (26/3/22).
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majah, "Allah memaafkan kesalahan umatku karena kekeliruan, lupa, dan keterpaksaan."