WahanaNews.co | Juru bahasa isyarat adalah profesi yang menerjemahkan dari bahasa non-isyarat ke bahasa isyarat, dan sebaliknya.
Kebutuhan akan juru bahasa isyarat kini semakin banyak. Sejumlah instansi, seperti Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan lainnya, termasuk rilis Kepolisian, misalnya selalu menghadirkan juru bahasa isyarat dalam setiap acara publik.
Baca Juga:
Aksi Dramatis Polisi Saat Evakuasi Dua Orang Diduga Maling Kosmetik di Alfamart Cendrawasih Cengkareng
Tamiang Jelita Tobing, salah satu Juru Bahasa Isyarat di wilayah hukum Polres Jakarta Barat mengungkapkan kalau dirinya telah menjalani profesi ini lebih kurang dua tahun.
“Saya dari pendidikan luar biasa. Kurang lebih dua tahun menjalani profesi ini dengan cakupan di Polres Jakarta Barat,” kata Tamiang usai menjadi Juru Bahasa Isyarat dalam kegiatan Rilis Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).
Kepada WahanaNews.co, Tamiang menjelasan pendidikan bahasa isyarat itu berbeda-beda dan belum ada pendidikan profesionalnya.
Baca Juga:
Polsek Cengkareng Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Dua Tersangka Ditangkap
Bekerja di lingkup Polres Jakarta Barat, Tamiang enggan mengungkapkan jumlah honor yang ia terima setiap ada kegiatan rilis kepolisian.
“Waduh..itu mengikuti ketentuan dari kepolisian aja,” ungkap Tamiang.
Tamiang berharap melalui profesi yang dia tekuni ini, semakin banyak aksesibilitasnya untuk masyarakat karena masyarakat juga butuh informasi-informasi dari kepolisian, rumah sakit, dan yang lainnya.
“Yang saya lakukan ini sangat bermanfaat karena saya melayani masyarakat tuli,” ujar Tamiang sambil mengaku sedang mengurus sertifikat Juru Bahasa Isyarat miliknya.
Ia berharap ke depan aksesibilitas juru bahasa isyarat ini tidak hanya di instansi tertentu saja tapi di semua instansi juga ada.
[Redaktur: Zahara Sitio]