Pengadilan mengungkapkan, Lau tak meninggalkan makanan dan minuman, serta tak berusaha untuk mencaritahu kondisi kucing tersebut.
Pada hari yang sama, Teo melihat di Facebook postingan yang memperlihatkan Milky dan Panda, serta mencurigai adanya penelantaran.
Baca Juga:
Iklan Aplikasi AI di Facebook Merebak, Waspada Akun Bisa Dicuri
Ia berhasil menemukan Panda, tetapi Milky belum ditemukan.
Antara 19 dan 28 Agustus 2020, Lau berbohong pada Teo, dengan mengatakan masih memelihara mereka serta mengklaim tengah memvaksinasi anak kucing tersebut.
Ia juga mengirimkan Teo video anak kucing tersebut.
Baca Juga:
Aturan Baru Meta: Serang 'Zionis' di FB dan IG Bisa Berujung Penghapusan Konten
Berdasarkan laporan pengadilan, Lau kembali mengadopsi anak kucing tak lama setelah menelantarkan Milky dan Pnada.
Pelanggar yang pertama kali tertangkap menelantarkan hewan peliharaan mereka dapat dipenjara hingga satu tahun.
Selain itu, pelanggar juga akan didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau setara Rp 105 juta, atau kedua hukumannya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.