WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh mantan istri Vicky Prasetyo, Vivi Paris terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
"Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya. Setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Vicky Prasetyo Mau Nyalon Wali Kota Bekasi, Sudah Siap Bawa Program Ini
Disampaikan Zulpan, laporan terhadap Vicky itu bakal diproses sesuai dengan ketentuan. Termasuk, nantinya bakal memeriksa Vivi selaku pelapor dan Vicky selaku terlapor.
"Tentunya ada tahapannya," ucap Zulpan.
Selebritas Vicky Prasetyo dilaporkan oleh mantan istrinya, Vivi Paris terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya, Senin (10/1).
Baca Juga:
Tumbang di Pileg, Vicky Prasetyo Dilaporkan Ke Polres Karawang Kasus Penipuan
Laporan tersebut berkaitan dengan kerja sama antara Vicky dengan Vivi, salah satunya soal usaha sebuah klub. Dalam kerja sama itu, Vicky menjanjikan sejumlah keuntungan kepada Vivi.
"Jangankan keuntungan, klubnya saja kita enggak tahu sampai sekarang. Jadi berawal dari itu kita menduga bahwa Vicky melakukan penipuan dan penggelapan," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Senin (10/1).
Laporan terhadap Vicky ini teregister dengan nomor LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020. Vicky dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.