WahanaNews.co | Pengelola Restoran Bebek Sawah di Padang, Sumatera Barat,
terkena imbas dari viralnya video seorang ibu yang menyebutkan bahwa Padang
tidak takut Corona, serta menyebut pemerintah zalim.
Petugas
akhirnya mengenakan sanksi administrasi berupa peringatan keras dan denda Rp
500.000 ke pengelola resto, akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Bandar Sabu 37,38 Gram, Terbongkar dari Manipulasi Berita Online
Sebab,
dalam video viral tersebut, pengunjung membuat video yang memperlihatkan
suasana ramai pembeli tanpa protokol kesehatan.
"Pengelola
Bebek Sawah sudah kita kenai sanksi
sesuai dengan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru. Mereka diberi
peringatan keras dan denda Rp 500.000," kata Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Padang, Alfiadi, yang dihubungi wartawan, Senin (5/7/2021).
Alfiadi
mengatakan, pengelola dipanggil penyidik Satpol PP, Senin (5/7/2021), dan usai
pemeriksaan langsung dijatuhi sanksi.
Baca Juga:
Kembar Alias Eko Pelaku Pencurian Cat Berhasil Diamankan Polsek Perdagangan
Sesuai
dengan Perda AKB, kata Alfiadi, jika pengelola masih melakukan hal yang sama,
bisa dikenai sanksi lebih berat lagi berupa denda Rp 15 juta atau pencabutan
izin usaha.
"Dalam
Perda AKB sudah dijelaskan sanksinya. Nah, jika masih melanggar lagi bisa
didenda Rp 15 juta atau pencabutan izin usaha," jelas Alfiadi.
Alfiadi
mengatakan, pengelola restoran sudah membuat surat pernyataan dan tidak
mengulangi lagi, dan siap menerapkan protokol kesehatan.
Diberitakan, sebuah video seorang ibu mengomentari protokol
kesehatan Covid-19 di salah satu restoran di Kota Padang, Sumatera Barat, viral
beredar di media sosial.
Sebuah
akun Instagram @kenandgrat
mengunggah video tersebut, dan hingga Minggu (4/7/2021), pukul 17.00 WIB, sudah
ditonton 56.113 orang.
Dalam
video berdurasi 1 menit 5 detik, seorang ibu yang mengenakan hijab hitam
menyebutkan sedang berada di Restoran Bebek
Sawah.
"Padang tidak takut Corona, lawan
pemerintahan zalim..."
Ia
memvideokan kondisi di restoran yang ramai pengunjung.
"Padang kota bebas. Makan apa aja kita,
enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tuh, lihat
tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak," kata si ibu
dalam video itu.
"Padang aman, tidak takut sama corona.
Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame,
enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?"
ujarnya lagi.
"Udah jangan panik, terus saja lawan,
pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua," katanya dalam video itu.
Video
yang viral itu menyebar ke berbagai grup WhatsApp.
Minta maaf, Ngaku Girang, dan Keceplosan
Y (55),
pembuat video yang mengaku tidak takut Corona saat berada di Restoran Bebek Sawah di Padang itu,
akhirnya minta maaf.
Penyampaian
permintaan maaf itu diunggah di akun Instagram @hidayahsmartphone pada Senin (5/7/2021).
Y minta
maaf kepada pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia serta pemilik Restoran Bebek Sawah.
"Saya yang bikin video di Bebek Sawah. Saya
meminta maaf, khususnya Pemerintahan Indonesia dan masyarakat Indonesia,"
kata Y dalam video itu.
"Saya tadi itu bikin video hanya canda
candaan. Mohon maaf ya, pemilik tempat makan Bebek Sawah, saya cuman bercandaan
buat teman-teman. Tidak ada maksud apa-apa, karena kegirangan hanya keceplosan,"
ujar Y.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto,
mengaku telah mendapat informasi bahwa Y sudah meminta maaf secara
terbuka.
"Tadi
saya dapat videonya dia minta maaf. Tapi ini hanya menjadi catatan saja, tidak
menghentikan proses hukum. Proses hukum lanjut terus," kata Satake, yang
dihubungi wartawan, Senin (5/7/2021).
Satake
mengatakan, Y sudah diperiksa selama 4 jam dan saat ini menjalani wajib lapor.
Menurut
Satake, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi
Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sekarang
yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli
dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau
tidak," kata Satake. [dhn]