WahanaNews.co | Seorang
pedagang sate viral di media sosial lantaran menolak dagangannya dibayar pakai
uang baru pecahan Rp 75 ribu.
Video tersebut viral di Tiktok kemudian diunggah
kembali oleh Instagram @nenk_update pada Selasa (12/5/2021).
Baca Juga:
Lebaran Idul Fitri 2023, BI Malut Keluarkan Uang Tunai hingga Mencapai Rp876 Miliar
Seorang pria bernama Kusuma awalnya membeli sate yang
berada di pinggir jalan. Setelah sate selesai dibungkus lalu diberikan kepada
sang pembeli, lantas pria tersebut membayarnya dengan uang baru Rp 75.000 kepada
seorang wanita yang diduga sebagai penjual sate.
Ia pun menyodorkan uang Rp 75.000 keluaran tahun 2020
tersebut.
Sayangnya, penjual sate tidak mau menerima uang
pemberian senilai Rp 75.000 lantaran dinilai uang tersebut tidak bisa digunakan
untuk transaksi yang sah.
Baca Juga:
Rasanya Sangat Lezat, Ini 7 Masakan Sate yang Paling Terkenal di Indonesia
Atas ketidaktahuannya, wanita penjual sate itu
bersikeras untuk tidak menerima uang Rp 75.000 tersebut.
"Saya mau bayar sate, pakai uang baru Rp 75.000,
tapi ibu ini gak mau terima. Katanya uang ini gak bisa dipakai," ujar
seorang pria dalam video tersebut.
"Bukan gak bisa dipakai mas, orangnya yang belum
tahu," celetuk seorang warga yang berada di lokasi.
Pria itu lantas mencoba meyakinkan si penjual sate
bahwasannya uang tersebut adalah sah digunakan sebagai transaksi.
Namun tetap saja, penjual sate tidak mau menerimanya.
Akhirnya, sate yang telah dibungkus tidak jadi dibeli
dan langsung dipulangkan.
Ini saya kasitahu biar orangnya tahu, tapi tetap gak
mau terima, ya udah ini saya gak jadi beli ya, uangnya gak mau diterima,
makasih," pungkasnya.
Uang Rp 75.000
Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) merilis Uang
Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan
Rp 75.000.
Hingga saat ini, meski dicetak dengan jumlah yang
terbatas, masyarakat pun masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp
75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
Lalu, apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan
untuk transaksi?
BI melalui akun instagram resmi mereka,
@bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang
sah.
Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk
menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa
terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi
utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI.
Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang
menolak Rupiah sebagai alat transaksi?" tulis BI dalam akun instagram
resmi seperti dikutip Serambinews.com, Rabu (12/5/2021).
BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak
menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan,
setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.(WN)
Artikel ini telah tayang ditribunnews.com dengan judul Viral,
Pedagang Sate Menolak Dibayar dengan Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Sebut Tak Bisa
Dipakai