WahanaNews.co | Seorang kakek muslim bernama Ade Robo Lahma (71), warga Arakan, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), jadi bahan pembicaraan. Ade Robo viral lantaran menghibahkan lahannya berukuran 26x36 meter untuk gereja.
Kisah Kakek Lahma itu kemudian viral di media sosial (medsos). Dalam unggahan yang beredar, luas tanah yang dihibahkan ke gereja seluas 884 meter persegi.
Baca Juga:
Jemaat GPIB dan GABK di Cawang Jakarta Timur Bentrok, Ini Pemicunya
Tanah itu dihibahkan ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Efrata Rap-Rap, Wilayah Semenanjung Tatapaan, Minahasa Selatan. Selain itu, beredar foto saat Lahma memberikan surat tanah kepada Pendeta Welly Pudihang yang mewakili gereja dan disaksikan Wakil Bupati Minahasa Selatan Petra Rembang.
Teruskan Amanah Orang Tua
Baca Juga:
Bapak Bejat yang Menyetubuhi Anak Tirinya Dijemput Polisi di Depan Gereja
Saat ditemui, Kakek Lahma mengaku tulus menghibahkan dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Dia juga menyebut hibah itu merupakan amanah orang tuanya.
"Ini hanya meneruskan amanah orang tua saya. Kalau tidak meneruskan amanah saya nanti jadi dosa. Sepeser pun tidak dibayar," kata Kakek Lahma, saat ditemui wartawan, Minggu (19/12/2021).
Lahma menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk sosial. Menurutnya, apa artinya kalau harta itu tidak bermanfaat bagi sesama manusia.
"Syukur-syukur alhamdulillah, merasa lebih lega, lebih sehat. Malahan setiap saat saya berdoa, keluarga saya Lahma ini tetap dijaga," jelas dia.
Lahma meyakini pemberian lahan tersebut tidak menyalahi dan bertentangan dengan Pancasila.
"Apakah cara saya ini bertentangan dengan Pancasila, saya rasa tidak. Sama-sama kita bertuhan, saya sedekahkan untuk umat beragama, wajar kan," katanya.
Dia pun berharap bisa bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, Presiden Jokowi harus tetap mempertahankan hidup toleransi antarumat beragama.
"Kerinduan saya ketemu Pak Presiden atau Wakil Presiden. Saya sampaikan supaya Pak Presiden tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan toleransi yang tinggi," imbuhnya.
Kata Pihak Gereja
Sementara itu, Pendeta Welly Pudihang, STh, selaku pihak gereja GMIM Rap-Rap membenarkan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan oleh pihak keluarga Lahma. Menurut dia, lahan tersebut seluas 26x36 meter.
"Memang tanah gereja ini berukuran 26 kali 36 adalah dihibahkan oleh orang tuanya pak Ade Robo Lahma," kata dia.
Awalnya tanah itu milik orang tua dari Kakek Robo Lahma. Lahan itu diberikan sekitar 1938. Namun hanya melalui lisan. Saat ini barulah kemudian Kakek Lahma menghibahkan tanahnya dengan berkekuatan hukum dalam bentuk sertifikat tanah. [rin]