WAHANANEWS.CO, Manado - Polda Sulawesi Utara memeriksa mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diberikan kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Olly tiba di Markas Polda Sulut pada Senin pagi sekitar pukul 10.34 Wita, didampingi oleh asisten pribadinya, Victor Rarung.
Baca Juga:
Sambut Pemilu 2024, Gubernur Sulut Ajak Masyarakat Rajut Persatuan
Tanpa banyak bicara, ia langsung menuju ruang pemeriksaan Unit 2 Subdit Siber untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam.
Pemeriksaan terhadap Olly berkaitan dengan pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada GMIM selama periode 2020 hingga 2023.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Gubernur dan kebijakan pemberian hibah tersebut kini tengah menjadi sorotan karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,9 miliar.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Ajak Umat Kristiani Rayakan Natal dengan Kesederhanaan
Sekitar pukul 15.00 Wita, Olly keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menemui wartawan yang telah menunggu sejak pagi.
Kepada mereka, ia menjelaskan bahwa kehadirannya di Mapolda adalah dalam rangka memberikan keterangan terkait kebijakan Pemprov Sulut.
“Saya datang ke Polda untuk berikan keterangan apa yang pemerintah laksanakan, sebagai pemberi hibah kepada organisasi massa maupun organisasi keagamaan,” ujar Olly yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PDIP.