WahanaNews.co | Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan, suara yang mengevaluasi Pi Network di kanal YouTube Ublek-Ublek TV dengan judul “Geger Indonesia Wakil Menteri Perdagangan Yakin dan Bicara tentang Pi Network, Bebek Dungu Kaget” yang diunggah pada 4 November 2022 lalu bukanlah suaranya.
Penegasan disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan rekaman suara yang diklaim sebagai suara Wamendag Jerry dalam percakapan mengenai peluang Pi Network sebagai mata uang (cryptocurrency) dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Baca Juga:
Dyah Roro Esti Resmi Terima Tongkat Estafet sebagai Wakil Menteri Perdagangan
Hal ini penting disampaikan agar tidak timbul perbedaan persepsi dan kerugian di masyarakat. Klarifikasi disampaikan Wamendag Jerry dalam konferensi pers yang digelar secara daring hari ini, Kamis (10/11). Turut hadir mendampingi Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko.
"Suara dalam video tersebut bukan suara saya. Penting saya klarifikasi karena dikhawatirkan akan menyesatkan dan merugikan masyarakat jika beredar lebih luas. Berkaitan dengan itu, saya telah berkonsultasi ke Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti hal tersebut ke aparat yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku," ujar Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry telah menguasakan kasus pencatutan nama dalam rekaman suara tersebut kepada Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan untuk melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Pelaporan disampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Para Menteri Dewan Masyarakat Ekonomi ASEAN Dorong Isu Keberlanjutan dan Kerja Sama Digital
Wamendag Jerry mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Kelengkapan dokumen tersebut akan disampaikan segera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
Wamendag Jerry juga menegaskan kembali bahwa kripto adalah aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan, bukanlah mata uang atau alat pembayaran. Aset kripto harus diatur, dilembagakan, dan berada di bawah peraturan pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan melalui salah satu unit eselon satunya yaitu Bappebti.
"Di Indonesia, kripto diatur sebagai aset (cryptoassets) atau komoditas, bukan sebagai mata uang (cryptocurrency). Selain mengatur, pemerintah berkomitmen terus mensosialisaikan hal tersebut dan
memformulasikan regulasi yang komprehensif," pungkasnya. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.