WahanaNews.co | Pemerintah akan membuka pintu untuk wisatawan mancanegara di Bali mulai 14 Oktober mendatang. Pembukaan ini dilakukan dengan syarat para turis asing wajib karantina di hotel selama 8 hari dengan biaya senilai Rp 25 juta ditanggung sendiri.
Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan dan Humas Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, mengatakan biaya karantina relatif tergantung fasilitas hotel.
Baca Juga:
Awal Desember 2023, Kasus COVID-19 Melonjak di Bali
"Saya prediksikan misalnya hotel bintang 3 (harga karantina 8 hari) bisa sampai Rp 10 juta, bintang 4 sampai Rp15 juta, bintang 5 bisa sampai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta untuk 8 hari," ujarnya, Rabu (6/10/2021).
Rai Suryawijaya mengatakan, harga karantina tersebut sudah termasuk dengan makan pagi, makan siang, makan malam, dan laundry. Biaya itu juga akan termasuk tes PCR bagi turis asing.
Sementara itu wisatawan domestik tidak perlu melakukan karantina.
Baca Juga:
Wamenparekraf Tinjau Penginapan di Yogyakarta
Jika seandainya perlu karantina, wisatawan domestik bisa melakukan karantina di setiap hotel yang sudah lulus sertifikasi Cleanliness Health Safety and Environment Sustainablity (CHSE).
Menurut Suryawijaya, harga Rp 10 juta sampai Rp 25 juta bagi turis asing yang melakukan karantina di hotel selama 8 hari tidak lah mahal. Bahkan menurutnya, harga itu sesuai dengan masa pandemi Covid-19.
"(Harga ini) sangat reasonable, sudah harga (di masa pandemi) Covid-19, sudah termasuk makan dan laundry," terang Rai Suryawijaya yang juga Ketua BPC PHRI Badung itu.