WahanaNews.co | Wisatawan asing tetap ramai datang ke Bali ketika pasal zina UU KUHP viral diperbincangkan.
Hal ini sekaligus menjawab kabar hoaks yang menyebut bahwa wisatawan asing 'takut' ancaman pidana bila pasangan tinggal bersama dengan status belum menikah seperti tertuang dalam KUHP terbaru.
Baca Juga:
Libur Lebaran di Pulau Dewata? Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini!
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan sejauh ini turis masih ramai mendatangi Bali.
Tercatat, kunjungan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali malah meningkat dari 8.000 penumpang per hari pada Mei 2022 menjadi 26 ribu per hari saat ini.
"Sejauh ini penumpang internasional masih meningkat belum ada pengaruh (dari pengesahan KUHP). Bahkan, lebih baik," ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (14/12).
Baca Juga:
ASDP: Arus Penyeberangan Bali-Jawa Naik 45 Persen, Puncak Mudik Diprediksi H-3
Faik pun menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pembatalan turis yang akan datang ke Indonesia.
"Nggak ada. Belum ada. Meningkat, malah (kunjungan) meningkat," terang dia
Hal senada juga dikemukakan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. Ia bahkan meminta agar turis mancanegara tak takut dengan ancaman hukuman dalam KUHP yang baru disahkan.