Jakarta Wahana News, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan lima kementerian beranggaran besar yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pertanian, menyepakati kerjasama pemanfaatan e-katalog sektoral dalam proses pengadaan barang/jasa.
Disaksikan Menteri Dalam Negeri dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala LKPP dan lima menteri, Jumat (15/2) di Gedung LKPP, Jakarta.
Baca Juga:
Cawagub Jateng Hendi Resmikan Posko Pemenangan Andika-Hendi untuk Pilgub 2024
Terimplementasinya e-katalog sektoral di lima kementerian besar menjadi ukuran keberhasilan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-20120 seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Staf Kepresidenan, Desember tahun lalu.
Terbitnya SKB tersebut untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).Beberapa produk yang rencananya akan diimplementasikan ke dalam e-katalog sektoral oleh masing-masing kementerian sesuai kewenangannya antara lain obat-obatan, alat kesehatan, bus, bantalan kereta api, bibit tanaman, alat mesin pertanian, alat peraga pendidikan dan buku pengayaan untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Implementasi e-katalog sektoral (dan e-katalog daerah) menjadi bagian dari aksi peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa.Pengelolaan e-katalog sektoral dilimpahkan ke masing-masing kementerian sementara e-katalog daerah ke pemerintah daerah.
Baca Juga:
Pemkab Hulu Sungai Utara Raih Kalimantan Selatan Government Procurement Award 2024
Namun semua produk nantinya tetap ditayangkan dalam sistem e-katalog LKPP. Dengan adanya swakelola secara mandiri oleh sektor kementerian dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan pemilihan waktunya.
Inovasi LKPP melaksanakan inisiatif strategis tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan pengadaan yaitu meningkatkan peran serta usaha kecil, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan pengadaan yang berkelanjutan serta mengembangkan perekonomian nasional dan daerah.(Whn1)